Tukang Bangunan dan Mandor Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 23 Oktober 2020, 20:38 WIB
Polri sudah menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung.
Polri sudah menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung. //Dok. PMJ News/

JURNALSUMSEL.COM - Tim penyidik dari gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Para tersangka dinilai lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran Gedung Kejagung.

Penetapan tersangka kebakaran Gedung Kejagung ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Toko Oleh-Oleh Khas Palembang dan Alamatnya, Terjangkau dan Lengkap

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lima dari delapan orang tersangka tersebut adalah tukang bangunan. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS.

Kemudian ada seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” kata Irjen Argo seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Huawei Mate 40, Diklaim Smartphone 5G Terkuat

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, saat kejadian kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x