JURNALSUMSEL.COM - Tim penyidik dari gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Para tersangka dinilai lalai dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran Gedung Kejagung.
Penetapan tersangka kebakaran Gedung Kejagung ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Toko Oleh-Oleh Khas Palembang dan Alamatnya, Terjangkau dan Lengkap
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lima dari delapan orang tersangka tersebut adalah tukang bangunan. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS.
Kemudian ada seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” kata Irjen Argo seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Huawei Mate 40, Diklaim Smartphone 5G Terkuat
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, saat kejadian kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.