Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

- 2 Desember 2020, 20:50 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. /Pemkab Musi Banyuasin/

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Untuk Raperda tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Dodi mengatakan Muba merupakan daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Covid-19 untuk Kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.

Atas hal ini, Bupati Muba ini juga menyampaikan rasa bangganya.

“Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterima kasih kepada kita semua karena Perda Covid-19ini yang merupakan perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi Covid-19 ini adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten setelah Perda Covid-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat,” ujar Dodi.

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Baca Juga: Buka siagapendis.com Sekarang! Sudah Ada Nama Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum

Selain Perda tentang Covid-19, Dodi Reza Alex Noerdin juga menyampaikan tentang Raperda pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

“Ini adalah Perda Partisipasi Interest yang pertama juga untuk Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kepada Pansus, dan Bapemperda DPRD Muba terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mubakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x