JURNALSUMSEL.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial D.
Oknum anggota DPRD Kota Palembang ini diduga aktor intelektual peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tim gabungan BNN yang dibantu BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap oknum anggota DPRD Kota Palembang pada Selasa 23 September 2020 pagi.
Baca Juga: Menkes Mundur! Ngaku Gagal Tangani Covid-19
D diamankan petugas dalam sebuah penggerebekan di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Bersama D, petugas gabungan juga menciduk lima orang lainnya.
"D merupakan aktor intelektualnya," ujar Kepala BNNP Sumsel, Bridjen Pol. John Turman Panjaitan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB
John menambahkan, D diduga bandar yang memasarkan narkotika di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
John mengungkapkan, D mendapatkan pasokan barang haram itu dari Aceh.
Baca Juga: MIRIS!!! Timor Leste Rawan Pangan, Masuk Kategori Tingkat Kelaparan yang Serius
Pihak BNN juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena D sudah setahun terakhir menjalankan bisnis haram ini.
John menjelaskan, Direktur TPPU BNN akan datang ke Palembang untuk menyelidiki kasus oknum anggota DPRD Kota Palembang tersebut.***