Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Bermodalkan Uang Rp20 Ribu

14 Agustus 2020, 22:18 WIB
Tersangka RN saat tiba di Mapolrestabes Palembang setelah diamankan Tim Hunter. /Dok Tim Hunter Polrestabes Palembang/

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sudah menetapkan oknum dosen yang melakukan seks oral dengan remaja laki-laki, RN, sebagai tersangka.

Oria berusia 45 tahun itu sudah mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.

Baca Juga: Sungai di The Great Asia Africa Berubah Hitam Jadi Viral, Ternyata Gegara Ini

"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Rekam Adegan Senonohnya, Polisi Periksa Kejiwaan Oknum Dosen di Palembang".

Diberitakan sebelumnya, RN mengaku berjumpa dengan NV di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam.

RN mengaku, NV menghampirinya dan meminta uang.

Baca Juga: Oknum Dosen Kepergok Lakukan Seks Oral dengan Remaja Laki-laki di Semak-semak

"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak remaja 14 tahun tersebut ke semak-semak. Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

Baca Juga: Temukan Hal Menarik, Pakar Mikro Ekspresi Bahas Mimik Jokowi Pidato Sidang Tahunan

"Sudah dua kali," ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama. 

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler