Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Inisial AS di Palembang ditangkap Polisi

9 Mei 2022, 17:36 WIB
ILUSTRASI judi online. /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM - Maraknya kasus judi online saat ini membuat pihak kepolisian gencar mengusut tuntas kasus kegiatan ilegal tersebut.

Di Palembang, Sumatera Selatan, seorang selebriti Instagram (Selebgram) berinisial AS alias Ubey (26) ditangkap polisi lantaran terbukti mempromosikan situs judi online.

Ubey ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Welang, Bukit kecil pada Kamis, 5 Mei 2022.

Penangkapan Ubey pun dikatakan polisi nyaris tanpa perlawanan, dan baru diungkap ke publik pada hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: 5 Cara Simpel Ini Bantu Kecilkan Perut Buncit, di Antaranya Makan Pelan-pelan dan Perbanyak Minum Air Putih

"Ia ditangkap dirumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib.

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika.

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

Baca Juga: Teaser Pertama Sudah Rilis, Kim Tae Ri Bakal Segera Hadir dengan Vlog Kesehariannya di YouTube

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler