Terungkap, Kasus Penganiayaan di PALI setelah Berhari-hari Terjadi, Pelaku akhirnya Menyerahkan Diri

12 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan di PALI /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM- Telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Benuang, Dusun I, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis, 11 Maret 2021.

Kasus penganiayaan ini berlangsung sejak 12 Februari 2021 yang lalu, namun baru terungkap pada Kamis, 11 Maret 2021.

Satuan Reserse Polres PALI melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, telah melakukan ungkap kasus perkara Penganiayaan berdasarkan dalam Unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Atas dasar LP / B  / 12 / II / 2021 / SUMSEL / RES PALI / SEK TL UBI, tanggal 12 Februari 2021, waktu kejadian pada Hari Jumat tanggal 12 Februari 2021.

Tempat kejadian di Jalan Setapak Samping rumah Saksi Sunah di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Baca Juga: Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi, Ini Cara Mendaftar dan Syarat PPPK 2021

Baca Juga: 5 Tahapan yang Harus Kamu Lalui Setelah Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 untuk Dapat Insentifnya

Pelapor bernama Cik Kaden Bin Dain(75) beralamat di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

Lalu saksi-saksi bernama Cik Masuna Alias Sunah Binti Matur(53) dan Rudi Hartono Bin Cik Kaden(46) dan Tersangka bernama Mulyadi Alias Mul Bin Muha(40).

Beralamat di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan barang bukti 1 (satu) lembar Hasil V.E.R atas nama Korban Cik Kaden Bin Dain dari RSUD PALI.

Kronologis Kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 12.30 Wib, telah terjadi Penganiaayn terhadap korban Cik Kaden.

Dengan cara, Pelaku mencengkram bagian dada korban Cik Kaden menggunakan tangan kiri, lalu Pelaku mendorong badan korban Cik Kaden menggunakan kedua tangannya dengan kuat.

Baca Juga: 3 Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 yang Kemungkinan Besar Pasti Lolos! Apakah Kamu Termasuk?

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 yang Akan Dimulai April Nanti, Simak Juga Syarat dan Formasinya

Sehingga, menyebabkan korban Cik Kaden jatuh terlentang di atas Jalan Setapak yang terbuat dari Beton, dengan Posisi kepala bagian Belakang terbentur Beton Jalan setapak.

Setelah itu datang Saksi Rudi Hartono menolong dan membawa korban ke RSUD PALI, atas kejadian tersebut ,Korban mengalami luka robek sebanyak 2 titik di bagian kepala belakang.

Dengan masing-masing jahitan sebanyak 3 jahitan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Talang Ubi.

Kronologis Penangkapan Setelah Penyidik menerima Laporan tersebut, maka pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021.

Pelaku meyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, kemudian Penyidik langsung mengamankan Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: CPNS 2021: Berikut Simak 6 Keuntungan Jadi PNS, Salah Satunya Bebas dari PHK

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 14, Begini Tahapan Lengkap Cara Mendaftarnya!

Dalam kasus ini terdapat cacatan Penyidik sudah melakukan Upaya Restorasi Justice (RJ), namun antara Pihak Pelaku dan korban tidak mendapatkan titik kesepakatan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler