Pilkada Sumsel 2020: Bawaslu Pali Deteksi Terjadinya Dugaan Politik Uang

9 Desember 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Sumsel 2020. /Pixabay/ Thor_deichmann/

JURNALSUMSEL.COM - Pelanggaran berupa praktik politik uang dalam Pilkada 2020 kembali terdeteksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini pelanggaran tersebut terdeteksi Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan.

Politik uang dalam Pilkada 2020 ini diduga dilakukan salah satu tim pasangan calon (paslon) kepada warga PALI pada hari Selasa 8 Desember 2020 beberapa jam sebelum proses pencoblosan berlangsung.

Komisioner Bawaslu PALI Bidang SDM, Organisasi dan Data, Basrul mengatakan, mereka menerima laporan dan dugaan barang bukti berupa amplop berisi uang tunai pecahan nominal Rp100.000.

Baca Juga: Suami Jadi Tersangka Korupsi, Grace Batubara Menyesal Jadi Istri Mensos

Baca Juga: Catat! Pekerja yang Tak Penuhi Persyaratan Ini Bisa Gagal Dapat Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dengan jumlah terdapat 9 amplop dan setiap amplopnya berisi uang tunai dengan total Rp1,1 juta.

Mereka menerima laporan tersebut pada Rabu, 9 Desember 2020 dini hari, setelah aksi suap tersebut berlangsung.

Basrul menyatakan, untuk sementara laporan sedang diregistrasi dan diproses. Kemungkinan besok atau hari Kamis, 10 Desember 2020 pihak mereka akan mengumpulkan Sentra Gakkumdu untuk membahas pelanggaran pada Pilkada 2020 ini.

Laporan ini bermula saat sekelompok masyarakat di Kecamatan Talang Ubi yang sedang berpatroli.

Baca Juga: Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Besok, Segera Login ke Akun Prakerja

Baca Juga: KABAR BAIK! Akses 5G Diprediksi Akan Hadir Akhir Tahun 2020, Jangkau 1 Miliar Orang secara Global

Mereka curiga saat melihat sebuah mobil yang sedang mondar-mandir di Kecamatan mereka pada tengah malam pukul 23.30 WIB.

Kemudian kelompok masyarakat tersebut yang ternyata masih terafiliasi dengan salah satu paslon di PALI, menghentikan mobil tersebut dan memeriksanya.

Mereka meminta sopir dan dua orang yang ada di dalam mobol tersebut untuk keluar, namun orang yang ada dalam mobil tersebut enggan untuk keluar. Sehingga dipaksa untuk datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu PALI.

Setelah tiba di Kantor Bawaslu PALI, mobil tersebut diperiksa dan digeledah dengan disaksikan Komisioner Bawaslu PALI.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Ini 7 Cara Mudah Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

 

Petugas menemukan sejumlah amplop yang berisi uang dan menemukan dua plat kendaraan berwarna merah di bagian belakang mobil tersebut.

Sementara mereka bertiga dipulangkan ke kediaman masing-masing, karena pihak Bawaslu tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan.

Tentu dengan Amplop, STNK, plat mobil fan identitas ketiga orang tersebut diamankan dan disita untuk dijadikan barang bukti.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler