Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?
Baca Juga: Tanah Wakaf Baim Wong Untuk Pesantren dan Penghafal Alquran
Program bantuan APB ini, akan diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi.
Bantuan akan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan mereka pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.***