CPNS 2021: Lengkapi Dokumen Pendukung Ini Saat Pemberkasan

- 22 November 2020, 09:05 WIB
Apabila terlambat melakukan pemberkasan dokumen bagi peserta yang sudah lolos CPNS 2019 maka akan dianggap mengundurkan diri
Apabila terlambat melakukan pemberkasan dokumen bagi peserta yang sudah lolos CPNS 2019 maka akan dianggap mengundurkan diri /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 akan dibuka pendaftarannya dalam beberapa bulan lagi, tepatnya pada bulan Maret 2021 jika tidak ada kendala.

Persiapan menjelang seleksi CPNS 2021 harus sudah disiapkan mulai dari sekarang, terutama dokumen-dokumen utama yang harus diunggah saat proses pendaftaran melalui portal SSCN.

Selain dokumen utama, ternyata pada tahap pemberkasan CPNS 2021 juga diperlukan dokumen pendukung.

Kelengkapan dokumen-dokumen ini juga akan menentukan penetapan peserta apakah berstatus CPNS atau tidak.

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

Dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangannya terkait pemberkasan CPNS 2019, Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan bahwa jika salah satu dokumen tidak memenuhi persyaratan, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk ditetapkan NIP-nya.

Lalu, apa saja dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk proses pemberkasan? Berikut informasinya.

  1. Surat lamaran

Surat lamaran ini ditujukan untuk pimpinan dari instansi yang dilamar, ditulis tangan dengan format penulisan sesuai contoh, dan ditandatangani serta diberi materai Rp6000.

  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Ijazah yang dilampirkan akan diperiksa keabsahannya melalui nomor ijazah yang tertera. Hal ini untuk memverifikasi keaslian dari ijazah yang dimiliki oleh pelamar yang dinyatakan lolos.

  1. Daftar Riwayat hidup

Daftar riwayat hidup diisi melalui akun SSCN sesuai format yang ditentukan, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pelamar.

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat Juga Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Nomor Ini Bisa Dihubungi Jika Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Kendala Pencairan

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dengan perihal usul penetapan NIP CPNS. Surat ini pun dilegalisir dan ditanda tangan asli (bukan cap tanda tangan).

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS pada rumah sakit pemerintah. Pada pembuatannya, ada dua jenis surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani dan surat kesehatan rohani. Saat membuatnya nanti, pastikan Anda mengikuti dua pemeriksaan berbeda terkait hal ini. Keterangan perihal pun ditulis “usul penetapan NIP CPNS”.

  1. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

Sama seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba juga dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS di rumah sakit pemerintah. Keterangan perihal ditulis “usul penetapan NIP CPNS”.

Baca Juga: Sejarah di Balik Hari Pohon Sedunia, 21 November 2020

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!

Sebagai informasi, itulah beberapa dokumen utama yang akan diperiksa keabsahannya pada saat seleksi pemberkasan untuk CPNS 2021 nanti. Penambahan dokumen bisa saja dilakukan, sesuai dengan masing-masing instansi. Maka dari itu, pastikan dokumen-dokumen Anda sesuai dengan persyaratan yang tertera di masing-masing wesite instansi atau bisa juga mengunjungi website resmi BKN.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x