BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Diterima? Ternyata Begini Proses Penyalurannya

- 21 November 2020, 16:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat sudah dicairkan pada Jumat, 20 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat sudah dicairkan pada Jumat, 20 November 2020. /Humas Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat telah dicairkan ke rekening penerima pada Jumat, 20 November 2020.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat ini sudah disalurkan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh yang terdaftar.

Lantas bagaimana sistem pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker? Kenapa ada penerima yang belum mendapatkan dana tersebut?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para peserta yang belum menerima untuk bersabar. 

Baca Juga: Pemberkasan CPNS 2019 Ditutup Hari Ini, Berikut Fakta yang Harus Peserta Tahu Jika Ingin Jadi PNS

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Telah Mencapai 84,5 Persen, Sisanya Gelombang ke 5?

Pasalnya, dana yang disalurkan terbilang banyak hingga butuh waktu.

Menaker kemudan menjelaskan, dana bantuan diproses melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari KPPN, dana subsidi gaji/upah tersebut kepada pihak Bank Penyalur.

Selanjutnya, barulah dana subsidi BSU BLT BPJS tersebut ditransfer ke rekening penerima, baik Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Waspada! BMKG Catat Terjadi 31 Gempa Bumi di Wilayah Sumut dan Aceh dalam Sepekan

Baca Juga: Ada 28 Wilayah yang Akan Dilanda Cuaca Ekstrem Selama Sepekan ke Depan, Termasuk Palembang!

Jika pekerja masih mengeluhkan tentang BSU BPJS yang belum cair, mungkin tahapan panjang tersebut yang membuat dana akhirnya lambat tersalurkan.

Ada pedoman dalam penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, di antaranya:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: Kemenpan RB Bakal Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 dengan Profesi Ini Punya Peluang Besar

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Portugal 2020: Perpisahan Valentino Rossi dan Duel Morbidelli Vs Rins

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-9! Ada Tottenham Vs Manchester City

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x