Penasaran Bantuan APB Rp1 Juta? Segera Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

- 21 November 2020, 08:37 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) Rp1 juta.
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) Rp1 juta. /abp.kemendikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah menyalurkan bantuan kepada pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Selama pandemi, kegiatan kebudayaan dalam berbagai bentuk teerhenti di seluruh Indonesia.

Mulai dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pertunjukan bioskop.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi Program Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: 10 Selebriti Korea Terbaik 2020 Pilihan Masyarakat Korea Selatan, BTS Dikalahkan Sosok Ini

Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

Pemerintah akan memberi bantuan apresiasi pelaku budaya untuk program ini senilai Rp1 juta, dalam sekali penerimaan.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud menjelaskan, saat ini telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya

“Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini,menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Berikut ini adalah kriteria yang berhak menerima bantuan pelaku budaya dari pemerintah, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud:

Layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan

Prioritas I, meliputi bagi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Wajib Perhatikan 3 Persiapan Berikut

Kemendikbud dikabarkan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan APB hingga 25 November 2020.

Untuk mengetahui status penerima bantuan program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya yang terdampak covid-19, calon penerima cukup masukkan Nik KTP di apb.kemdikbud.go.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x