Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS bisa mengecek nama mereka di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Wajib Disimak, BLT Guru Honorer Hanya Bagi Kriteria Ini
Baca Juga: Cek Fakta Penerimaan Guru Lewat PPPK pada CPNS 2021
Namun, terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program BSU BLT guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.