Kemnaker Luncurkan Layanan Online E-PP dan E-PKB yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin

- 20 November 2020, 12:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah) /Kemnaker./

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) secara daring atau E-PP.

Selain itu, Kemnaker juga meluncurkan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) atau E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)

“Nantinya dengan adanya layanan ini ke depan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, akuntabel dan data terjamin,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemnaker.

Menaker Ida menegaskan, sistem untuk itu terintegrasi dengan Sisnaker yang telah diluncurkan pada 2018 dan dia berjanji sistem itu akan terus disempurnakan.

Baca Juga: Rupiah Terus Melemah Hingga Jumat Pagi, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia juga menjelaskan PP dan PKB merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan.

Dalam PP dan PKB, memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja.

Baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x