BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Segera Cair? Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Dapat Transferan

- 20 November 2020, 11:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua. //instagram.com//kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat kemungkinan segera dicairkan.

Hingga saat ini, Kemnaker terus berupaya melakukan percepatan penyaluran dana insentif BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.

Jika melihat fenomena pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap satu, dua dan tiga, ada kemungkinan tahap empat bakal ditransfer hari ini, Jumat 20 November 2020.

Kemudian BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima diperkirakan akan cair tanggal 23 November, hari Senin nanti.

Baca Juga: Benarkah BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Cair Hari Ini? Berikut 10 Langkah Cek Pencairannya!

Mengapa hingga saat ini ada sebagian pekerja buruh yang masih mengeluhkan perihal BSU BPJS yang belum cair?

Jika dirasa BLT BPJS belum cair juga hingga hari ini, silahkan buat aduan ke pihak Kemnaker.

Bisa dengan menghubungi call center Kemnaker, dan menjelaskan setiap keluhan yang terjadi agar pihak Kemnaker berusaha memproses keterlambatan.

Untuk itu, pekerja yang merasa BSU BLT Ketenagakerjaan belum cair, harap melapor call center berikut:

Baca Juga: Pep Guardiola Bertahan di Manchester City, Barcelona Gigit Jari?

Telp: 021-5255733

CallCenter: 021-50816000

Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.

Ada kemungkinan keterlambatan itu terjadi akibat berbagai kendala berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker:

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.

Baca Juga: Hati-Hati! Penggunaan Earphone Terlalu Lama Bisa Sebabkan Gangguan Telinga, Ini Penjelasannya

Untuk itu, setiap kendala harus telah terselesaikan, agar penyebab keterlambatan cairnya BSU BPJS bisa ditanggulangi.

Dalam keterangan Ida sebelumnya, terdapat sejumlah rekening yang tidak sesuai NIK, sehingga dapat dipastikan bahwa rekening tersebut bermasalah.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Selain itu dalam menyalurkan dana insentif BPJS Ketenagakerjaan, tahapan yang harus dilalui begitu panjang.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, keterlambatannya juga terjadi akibat proses panjang penyaluran dana insentif tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Masyarakat Menilik Kembali Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi

Nah, untuk mengetahui bagaimana proses dana insentif BPJS Ketenagakerjaan disalurkan.

Berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari peraturan nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman penyaluran dana insentif BPJS.

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Diprediksi Cair Hari Ini, Jangan Lupa Cek ke Sini

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x