Kemungkinan Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok, Cek kemnaker.go.id Sekarang

- 19 November 2020, 20:47 WIB
Kemnaker diprediksi bakal menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 4 pada Jumat, 20 November 2020.
Kemnaker diprediksi bakal menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 4 pada Jumat, 20 November 2020. /Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua hingga tahap tiga.

Kemungkinan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat akan dicairkan besok. 

Peluang untuk tahap empat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua dicairkan Jumat 20 November 2020 cukup terbuka. 

Jika melihat pencairan termin dua tahap satu, dua dan tiga yang hanya berselang beberapa hari. Ada kemungkinan pencairan tahap empat akan dilakukan pada Jumat, 20 November 2020, sementara tahap lima pada Senin, 23 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran subsidi gaji/upah.

Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di Sini

Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

"Kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," ujar Menaker, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," sambungnya.

Bagi yang penasaran apakah menerima atau tidak, bisa cek melalui laman Kemnaker.go.id.

Selain melalui website resmi, Adapun cara lain untuk mencek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!

1. Anda bisa mencek di Aplikasi BPJSTK Mobile, dengan cara mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.

2. Anda juga bisa mencek melalui akun resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Melalui SMS, jika melalui SMS Anda hanya bisa mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Baca Juga: Oppo X 2021, HP Pertama di Dunia yang Layarnya Bisa Digulung! Kapan Dirilis?

Baca Juga: Selain BCA, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Juga Cair ke Rekening BNI, Mandiri, CIMB Niaga

Pengecekan saldo JHT ini juga bisa Anda gunakan untuk mengetahui apakah status kepesertaan Anda masih aktif atau tidak.

4. Datang langsung ke kantor Cabang

Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kepesertaan.

Pekerja juga bisa mengecek melalui SMS dengan cara ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mulai Jarang Muncul di Ruang Publik, Bagaimana Kondisi Habib Rizieq Shihab?

Selain itu, bisa juga lewat WhatsApp ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Bisa juga melihat langsung di saldo rekening masing-masing. Jika belum cair, ada beberapa hal yang jadi penyebab.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Balasan Menohok FPI Terkait Langkah Wagub DKI Bongkar Chat Gubernur Soal Pelarangan Kerumunan

 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x