Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!
Baca Juga: Balasan Menohok FPI Terkait Langkah Wagub DKI Bongkar Chat Gubernur Soal Pelarangan Kerumunan