JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.
Setelah ditetapkannya bahwa tahun 2020 seleksi penerimaan CPNS ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19 ini.
Sehingga akan diadakan kembali seleksi CPNS 2021 mendatang.
Pemerintah telah memberi tahu bahwa akan membuka banyak formasi pada CPNS 2021 nanti.
Sebelum mendaftar alangkah baiknya mengetahui tahapan yang akan dilakukan nantinya agar bisa menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Simak Kisi-kisi Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS 2021
1.Pengumuman penerimaan CPNS
Pengumuman dilakukan secara resmi melalui laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah dengan domain.go.id.
Sebelum diumumkan tanggal penerimaan Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang dibutuhkan.
- Pendaftaran CPNS
Pelamar CPNS mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscsn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan.
Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya.
- Pengumuman Administrasi
Pengumuman seleksi administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscsn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum.
Pelamar harus memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Wahai ASN, Berikut Ini 15 Aktivitas Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Bansos Beras Tahap 3 Telah Dibagikan di Bogor! Kota Palembang Kapan?
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selain memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan.
Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semua sesuai pada posisi dan instansi yang dituju.
- Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
- Pemberkasan
Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).***