Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Peserta Wajib Tahu Tata Cara Pendaftarannya

- 10 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi // Lowongan CPNS 2021 Akan dibuka, Sering Gagal Daftar CPNS ? Intip Formasinya, Ada PPPK
Ilustrasi // Lowongan CPNS 2021 Akan dibuka, Sering Gagal Daftar CPNS ? Intip Formasinya, Ada PPPK /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran CPNS 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Sebelum melakukan beberapa tahapan seleksi CPNS 2021, pelamar atau peserta harus melakukan pendaftaran awal terlebih dahulu.

Pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi BKN.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Dicairkan. Cek Saldo Rekening Sekarang!

Berikut tata cara awal pendaftaran CPNS 2021

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN 2021 di alamat https://sscndaftar.bkn.go.id/akun

2. Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Pastikan data benar dan sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, pelamar diimbau untuk menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x