1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. memiliki rekening bank yang aktif;
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***