Data calon penerima bantuan upah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana.
Dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Hal Ini
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq
Selanjutnya, mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Namun, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa saja syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :