2. berstatus bukan sebagai seorang PNS
3. Kemudian memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Palembang Berpotensi Hujan Siang Ini
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id
5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Sistem pencairannya sendiri, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
Maka dari itu, Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Penerima BSU harus menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan dari penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan yang telah ditandatangani.
Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya