Lebih dari 2,4 Juta Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Upah, Simak Mekanisme Pencairannya!

- 17 November 2020, 17:36 WIB
Penerima BLT Subsidi Upah Guru Honorer akan Ditindak Jika Lakukan Hal Ini  kemendikbud guru
Penerima BLT Subsidi Upah Guru Honorer akan Ditindak Jika Lakukan Hal Ini kemendikbud guru /

JURNALSUMSEL.COM – BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan disalurkan kepada lebih dari 2,4 juta orang.

Rinciannya, BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS diserahkan kepada 1,6 juta di bawah Kemendikbud.

Sementara BLT subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS juga disalurkan kepada 800 ribu orang di bawah Kemenag.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Lalu bagaimanakah mekanisme pencairannya?

Berikut Jurnal Sumsel ulas mekanisme pencairan bantuan tersebut sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Cair, Sudah Cek Transferan di Rekening?

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendibud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

3. Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: Kenapa Kemnaker Bisa Percepat Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2?

4. Penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Diberikan waktu yang cukup panjang bagi penerima untuk mengaktifkan rekeningnya. Penerima diberikan waktu hingga 30 Juni 2021. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah