Mendikbud Nadiem: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK 2021. Simak Syarat-syaratnya

- 17 November 2020, 11:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji /ANTARA FOTO/ Reno Esnir /

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud akan menggelar tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di seluruh Tanah Air.

Nadiem menjelaskan, tes digelar pada 2021 dan ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.

"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 16 November 2020.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga telah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.

Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

Baca Juga: 151 Ribu Pekerja Tak Menerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2, Ternyata Ini Masalahnya

Baca Juga: Siap-Siap! 85 Ribu KK di Kota Palembang akan Terima Bansos Sembako Tahap IV

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," sambungnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Anies akan Dimintai Keterangan oleh Polisi atas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Baca Juga: BMKG: Siang Hari, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x