Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan diatas, itu berarti Anda telah resmi menjadi penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Dana bantuan tersebut akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 juta.
Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda juga bisa akses situs resmi Kemenkop.***