Tak Hanya Secara Online, Pendaftaran BLT BPUM UMKM Bisa Datang Langsung Ke Dinas Koperasi Setempat

- 16 November 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM
Ilustrasi - BLT UMKM // ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar bantuan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan, karena program BLT BPUM UMKM masih akan dibuka hingga akhir November 2020.

Adapun ragam cara untuk mendaftar program bantuan pemerintah satu ini.

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Bagian-Bagian yang Harus Ada Dalam Membuat Surat Lamaran

Baca Juga: Bansos APB Sebesar Rp1 juta Tahap 2 Sudah Cair! Simak Info Lengkapnya di apb.kemendikbud.go.id

Jika biasanya Anda mendaftar secara online, kini Anda bisa melakukan pendaftaran BLT BPUM UMKM secara langsung.

Caranya mudah Anda akan datang langsung ke Kantor Dinas KoperasiUsaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ketika mendaftar, pastikan Anda membawa dokumen yang yang harus dipenuhi sebagai persyaratan penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ingat! Jangan Abaikan Trik Memilih Formasi Agar Lulus CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK

Dilansir dari Kemenkop dan UKM, berikut persyaratannya yang harus pelaku UMKM penuhi:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro. Usaha dalam bidang apa saja.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR.

Adapun dokumen yang wajib Anda bawa saat mendaftar bantuan BLT BPUM UMKM yakni diantaranya KTP, Surat Tanda Bukti memiliki Usaha, Foto.

Baca Juga: Gagal Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Perhatikan Beberapa Hal Ini saat Daftar Bansos

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Lewis Hamilton, Juara Dunia Formula 1 2020

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan diatas, itu berarti Anda telah resmi menjadi penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Dana bantuan tersebut akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 juta.

Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda juga bisa akses situs resmi Kemenkop.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x