Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK
Dilansir dari Kemenkop dan UKM, berikut persyaratannya yang harus pelaku UMKM penuhi:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro. Usaha dalam bidang apa saja.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR.
Adapun dokumen yang wajib Anda bawa saat mendaftar bantuan BLT BPUM UMKM yakni diantaranya KTP, Surat Tanda Bukti memiliki Usaha, Foto.
Baca Juga: Gagal Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Perhatikan Beberapa Hal Ini saat Daftar Bansos
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Lewis Hamilton, Juara Dunia Formula 1 2020