BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021! Begini Cara dan Syarat untuk Dapatkannya

- 16 November 2020, 11:30 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara naikkan target graduasi PKH
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara naikkan target graduasi PKH /ANTARA

1. Melakukan mendaftarkan diri ke kantor kelurahan/desa daerah masing-masing.

2. Selanjutnya data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Bakal Cair November 2020 Ini, Begini 2 Tahapan Mudah untuk Cek Nama Penerima

3. Data yang sudah diterima oleh bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.

4. Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi tersebut, ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

5. Untuk data yang telah masuk ke Kementerian Sosial RI ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)

· BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah