BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

- 15 November 2020, 10:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan sepenuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan sepenuhnya. /Kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan 2.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan semuanya.

Hal ini, sesuai dengan janji pemerintah yang menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan 2 hanya dalam waktu sepekan.

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Baca Juga: Live Streaming Balapan MotoGP Valencia, Penentuan Juara MotoGP 2020

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Namun, ada beberapa yang mengaku belum menerima dana tersebut, khususnya pengguna BCA.
Seperti akun Twitter@syantiiikkk.

"Buka twitter cuma pengen liat perkembangan blt bpjsbelom cair2 nih bank BCA, pengen bayar sopipaylater sm buat ongkos makan 2 minggu ke depannn kaaannnn...," kicaunya.

Namun, bagi pekerja yang belum menerima dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS termin 2 tahap 2, ada beberapa kemungkinan.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp.50 Juta

Baca Juga: SUDAH CAIR SEMUA! Segera Cek Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Termin 2 di Rekening

Pertama, nama Anda termasuk dalam yang dicoret atau gagal jadi penerima. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah sudah mengatakan, jumlah penerima dana Bantuan Subsidi Gaji atu BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mengalami pengurangan.

Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan data rekening karyawan yang diduga bergaji lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Diperpanjang Akhir November 2020, Begini Cara Mendaftarnya untuk para UMKM

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak 5 Hal Berikut

Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Kemungkinan lain, rekening yang digunakan adalah bank swasta. Dijelaskan, butuh waktu untuk pencairan dana dari Bank Himbara ke bank swasta.

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: Sinopsis Film Horor 'The Boy' Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Baca Juga: Jenis-Jenis Surat Kuasa, Tujuan Serta Contohnya yang Benar

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

    Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

    Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

    Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di EFORM BRI, Dana BLT UMKM Bisa Cair dengan Cara Ini

  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Evaluasi Menyeluruh, Sriwijaya FC Lakukan Perombakan Tim?

Baca Juga: Live Streaming Balapan MotoGP Valencia, Penentuan Juara MotoGP 2020

 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah