BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

- 13 November 2020, 10:15 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Kabar pencairan ini dipastikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Rencananya proses pencairan BLT atau BSU termin 2 ini akan menggunakan mekanisme seperti termin 1 yang sudah rampung cair September 2020 hingga Oktober 2020 kemarin.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2,18 juta orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta, Senin 9 November 2020.

Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Trik Jitu Agar Lolos Tahap Administrasi Nanti!

Baca Juga: Jawaban dari Berbagai Pertanyaan Peserta CPNS 2019 Seputar Tahap Pemberkasan!


Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang II dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan BLT ini dapat dicairkan melalui bank yang bekerja sama dengan pihak terkait

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

  1. Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
  2. HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
  3. BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
  4. Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
  6. Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  7. KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
  8. Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen MotoGP 2020, Mampukah Joan Mir Mengunci Gelar Juara Dunia di Valencia?

Baca Juga: Ini 10 Fakta Menarik Kang Daniel, Mantan Pacar Jihyo TWICE yang Harus Diketahui

Alur tersebut merupakan alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja gelombang 1, langkah di butir 1 dan butir 6 tentu tidak diperlukan lagi pada proses pencairan BLT gelombang 2.

Proses pencairan BLT untuk pekerja dan buruh formal gelombang 2 tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di gelombang 1.

Penerima yang memiliki  rekening di bank non-Himbara termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui transfer antar bank.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x