RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp.50 Juta

- 13 November 2020, 08:55 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minuman beralkohol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU minuman beralkohol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU minuman beralkohol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah