Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!

- 13 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu.
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

2. Akreditasi Prodi dan Kampus Tidak Sesuai

Poin kedua ini adalah salah satu poin yang paling banyak menggugurkan peserta pada seleksi administrasi dan pemberkasan. Kebanyakan akreditasi prodi dan kampus yang diminta adalah sesuai dengan tahun lulus peserta pelamar CPNS.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Ditutup Akhir November 2020, Cek Syaratnya

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Berikut Update Terbaru Kegiatannya Usai Tiba di Indonesia

Beberapa peserta masih miskomunikasi dan melampirkan akreditasi terbaru dari prodi dan kampus mereka.

3. Masa Berlaku STR Pada Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya pada saat masa pendaftaran yang telah ditentukan. Beberapa peserta gugur karena STRnya diterbitkan setelah masa pendaftaran CPNS.

4. Menjadi Bagian Atau Anggota Partai Politik

Peserta CPNS yang ketahuan menjadi bagian atau anggota partai politik akan langsung digugurkan pada tahap pemberkasan. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers BKN No 44/Rilis/BKN/10/2020 sebagai berikut:

“Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah