Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!

- 13 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu.
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

JURNALSUMSEL.COM - Waktu yang mepet dan banyaknya berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan NIP menjadi kendala tersendiri bagi para peserta CPNS 2019.

Tak heran banyak perserta CPNS 2019 yang berharap ada perpanjangan waktu tahap pemberkasan.

Namun, harapan itu tak akak terwujud. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu tahap pemberkasan masih sesuai jadwal, dan tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Persiapan Untuk CPNS 2021, Simak Cara Mendapat Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Tahap pemberkasan akan tetap sesuai jadwal rangkaian seleksi CPNS 2019 yang telah ditetapkan oleh BKN.

Itu artinya, tahap pemberkasan CPNS 2019 akan dibatasi sampai dengan 15 November 2020.

Para peserta kini hanya punya waktu dua hari untuk menyelesaikan tahap pemberkasan CPNS 2019.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas-berkas yang diminta tidak dapat dipenuhi atau belum rampung, peserta seleksi dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x