Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!

- 13 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu.
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Hal tersebut telah diatur dan disebutkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Perlu diingat, jangan sampai melakukan kesalahan karena diburu-buru waktu. 

Ada lima kesalahan fatal yang bisa menggugurkan peserta SKB pada tahap pemberkasan CPNS.

Hal itu mengacu pada pengalaman peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan tahun 2018 sekaligus berdasarkan edaran dari BKN.

Baca Juga: 13 Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Penting Ini

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

1. Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Sesuai

Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada saja peserta yang digugurkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah