Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Beserta Tahapannya
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengecek melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Selain Kalah di Pilpres AS, Donald Trump Digugat Cerai Sang Istri?
- Bantuan UMKM
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM.
Dengan cara mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.
Bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Anda bisa langsung membuka situs website resmi kementerian koperasi dan UMKM.