Pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun dianggap telah memenuhi syarat untuk lulus seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Bisa Dikeluarkan asal Perhatikan Hal Ini
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Selain itu juga tercantum dalam Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.***