Syarat-syarat tersebut adalah:
- Berusia maksimal 35 tahun
- Telah berijazah strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer
- Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Promosi Gratis di Jurnal Sumsel, Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain persyaratan di atas, kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dari eks tenaga honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jika:
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristek Dikti atau Kemenag
Serdik hanya untuk mendapatkan nilai maksimal SKB. Bagi pelamar jabatan guru yang tidak memiliki serdik, tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Masih Dibuka, Hindari Kesalahan Ini Agar Lolos
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar.
Untuk lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar, pelamar harus melampaui nilai gabungan minimum 260 dan Tes Intelegensi Umum (TIU) 60.
Dan bagi guru eks THK2 yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun mengajar, tidak perlu untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang.