Seleksi CPNS 2021 Segera Dilaksanakan, Simak Persyaratan Khusus untuk Formasi Guru

- 9 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021, pemerintah melalui BKN membagi jalur seleksi ke dalam beberapa kategori pendaftaran formasi. Mulai dari jalur bagi lulusan SMA, S1, sampai jalur khusus bagi guru.

Adapun seleksi CPNS 2021 jalur ini dikhususkan bagi guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Baca Juga: Pesan Terakhir Aa Gatot Brajamusti untuk Humas Persatuan Artis Film Indonesia

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat pengkategorian untuk tenaga honorer yakni Tenaga Honorer Kategori 1 (THK1) dan kategori 2 (THK2).

Perbedaan antara THK1 dan THK2 adalah sumber penghasilannya yang mana THK1 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan untuk THK2 penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Sriwijaya FC Bakal Punya Manajer Baru

Selain terdaftar sebagai eks THK2, terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Berusia maksimal 35 tahun
  2. Telah berijazah strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer
  3. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer
  4. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Promosi Gratis di Jurnal Sumsel, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selain persyaratan di atas, kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dari eks tenaga honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jika:

  1. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
  2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristek Dikti atau Kemenag

Serdik hanya untuk mendapatkan nilai maksimal SKB. Bagi pelamar jabatan guru yang tidak memiliki serdik, tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Masih Dibuka, Hindari Kesalahan Ini Agar Lolos

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar.

Untuk lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar, pelamar harus melampaui nilai gabungan minimum 260 dan Tes Intelegensi Umum (TIU) 60.

Dan bagi guru eks THK2 yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun mengajar, tidak perlu untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang.

Pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun dianggap telah memenuhi syarat untuk lulus seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Bisa Dikeluarkan asal Perhatikan Hal Ini

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Selain itu juga tercantum dalam Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah