Bantuan Rp500 Ribu per KK Dicairkan Bulan September, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 September 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus mengeluarkan bantuan demi menunjang perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Harapannya, dana bantuan pemerintah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga perekonomian Indonesia tetap bertahan.

Sejumlah bantuan telah dicairkan, bahkan sudah ada yang dilakukan bertahap.

Baca Juga: Profil Singkat Jakob Oetama, Sang Pendiri Kompas Gramedia

Sebut saja Bantuan PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja dan Kartu Sembako.

Selain itu, terdapat Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga (KK) dengan nominal Rp500 ribu.

Sebagaimana dikutip Jurnalsumsel.com dari Jurnal Presisi dalam artikel "Ingat! Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Hanya Diterima Sekali, Ini Syaratnya", bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Subhanallah! 3 Orang Selamat Setelah Mobil Ditabrak Kereta Api

Bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp 500.000 diberikan melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x