Gunung Merapi kembali mengalami erupsi magmatis sepanjang 13 bulan sejak 11 Agustus 2018.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka Pemerintah, Berikut Tips Agar Lolos SKD
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Berikut Tips Agar Lolos SKD
Fase Merapi baru terjadi setelahnya ditandai gempa vulkanik dalam dan letusan eksplosif dalam pembentukan magma baru hingga 21 Juni 2020, naik dari waspada menjadi siaga semakin memperkuat indikasi erupsi dalam waktu dekat.
Penetapan level siaga dituangkan dalam surat oleh Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.
Dalam surat BPPTKG disebut Merapi bisa meletus setiap saat, sehingga pemerintah daerah setempat harus menyiapkan mitigasi bencana.
“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal lima kilometer,” begitu dikutip dari surat BPPTKG.
Rekomendasi BPPTKG adalah peningkatan kewaspadaan kepada warga dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tak Percaya Hasil Pemilu, Trump layangkan Gugatan ke Pengadilan, Diragukan oleh Ahli Hukum AS?
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini 6 Bantuan dari Pemerintah untuk Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19