2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.
3. Kementerian atau lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bantah Isu Pulau Natuna Jadi Pangkalan Militer AS
Untuk proses pencairan dana bantuan BPUK UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut memilik batas pencairan selama tiga bulan.
Anda wajib segera konfirmasi, jika tidak maka pihak perbankan akan mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Jadi, bagi pelaku UMKM segera penuhi dokumen untuk mendaftar bantuan BPUM UMKM BRI. Semakin cepat, semakin mudah juga Anda mendapatkannya. ***