2. Pastikan Nama Anda lengkap.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
3. Pastikan Alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Jangan Lupa Cantumkan Nama Bidang usaha.
5. Serta Nomor telepon yang Bisa Dihubungi.
Baca Juga: SBY Minta Karikatur Nabi Muhammad SAW Dihentikan, Tak Ada Pembenaran Mutlak untuk Kebebasan
Baca Juga: Pemilu AS 2020: Joe Biden Unggul Tipis atas Donald Trump di Florida
Dilansir dari laman Kemenkop UKM, diberitahukan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan BPUM UMKM.
Adapun Lembaga pengusul tersebut yaitu:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.