Jika Anda tidak memilikinya, Anda bisa melampirkan fotokopian SKCK lama yang telah dilegalisir.
Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lain, sebagai dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Polri:
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
1. Scan KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Scan PasporFotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Scan Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
4. Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Realme X50 Pro 5G Andalkan Pengisian Daya Cepat, Simak Spesifikasi dan Harga HP November 2020
5. Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.