Pengumuman CPNS 2019: Peserta yang Dinyatakan Lolos Masih Bisa Gugur, Jika...

- 30 Oktober 2020, 10:29 WIB
Pengumuman CPNS 2019. Perhatikan hal ini jika tak ingin gagal.
Pengumuman CPNS 2019. Perhatikan hal ini jika tak ingin gagal. /

JURNALSUMSEL.COM - Tepat hari ini, Jum'at 30 Oktober 2020, pengumuman CPNS 2019 sudah dapat Anda akses.

Hasil pengumuman CPNS 2019 bisa dicari dengan langsung login di sscn.bkn.go.id.

Atau bisa juga membuka pengumuman CPNS 2019 di setiap instansi pemerintah yang membuka formasi. 

Baca Juga: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan Siang Hingga Malam, Prakiraan Cuaca 30 Oktober 2020

Bagi Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Anda masih perlu melalui sejumlah verifikasi yang harus dilakukan.

Peserta yang lolos bisa saja gugur jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Jumat, 30 Oktober 2020, Ada Tayangan Anak Si Otan

Salah satunya jika peserta terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Bahkan sejumlah ketentuan lainnya yang masih harus Anda lewati.

Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2019 proses pemberkasan serta penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara online atau digital yaitu melalui aplikasi DocuDigital.

Hal ini dilakukan karena kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos, Anda masih bisa mengajukan sanggahan atas ketidakpuasan dengan hasil pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. dan sscn.bkn.go.id

Hal ini sebagai bentuk pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Masa sanggah sendiri berlangsung selama empat hari dan akan digelar hingga 3 November 2020.

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

Para peserta CPNS yang dinyatakan tidak lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat menyanggah segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Lalu, sanggahan tersebut akan ditujukan kepada instansi yang dilamar serta disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.

Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Mekanisme tersebut akan dapat diakses para peserta setelah pengumuman CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x