Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020, Ada Tukang Ojek Pengkolan Tayang di Jam Ini
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Bagi Zodiak Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada Jumat, 30 Oktober 2020
Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.
Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.
Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Jumat, 30 Oktober 2020, Ada Tayangan Anak Si Otan