Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019! Berikut 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan

- 30 Oktober 2020, 08:47 WIB
CPNS 2019.
CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020, Ada Tukang Ojek Pengkolan Tayang di Jam Ini

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Bagi Zodiak Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada Jumat, 30 Oktober 2020

Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.

Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.

Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Jumat, 30 Oktober 2020, Ada Tayangan Anak Si Otan

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x