Pasalnya, jika gubernur mengikuti Surat Edaran tersebut, FBK memastikan bahwa kaum buruh akan bergejolak melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh itu.
Hilman juga menyatakan, FBK dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar Undang-undang itu.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ketika UMK tidak naik maka otomatis akan menurunkan daya beli masyarakat.
Dampaknya akan buruk untuk pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.***