Ketahui Kesalahan-Kesalahan Fatal Saat Pemberkasan CPNS 2019! Bisa-bisa Tak Dapat NIP

- 28 Oktober 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi tahapan pemberkasan CPNS 2019.
Ilustrasi tahapan pemberkasan CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Setelah peserta dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka tahap selanjutnya adalah tahap pemberkasan CPNS 2019.

Dalam tahapan pemberkasan CPNS 2019, seluruh dokumen dan syarat-syarat harus terpenuhi seluruhnya.

Jika dokumen pemberkasan CPNS 2019 belum sepenuhnya memenuhi standar kriteria yang dibutuhkan, peserta bisa kemungkinan gagal mendapat NIP.

Baca Juga: Vivo Y20s Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Hadirkan Desain Warna yang Elegan

Baca Juga: Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 harus memperhatikan setiap persyaratan yang diperlukan, dan diharapkan agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan nantinya.

Berikut ini sejumlah daftar kesalahan fatal yang dilakukan, yang menyebabkan gagalnya tahap akhir saat pemberkasan, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Ditemukan kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh peserta, yang tidak sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Ketika peserta mendaftar CPNS, pada setiap formasi yang didaftarkan pastinya akan ada kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan.

Peserta wajib untuk benar-benar memperhatikan kualifikasi yang dibutuhkan tersebut, cocok atau tidak dengan yang dimiliki.

Namun, apabila persyaratan yang diminta tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta, maka tidak menutup kemungkinan peserta akan gagal pada tahap pemberkasan.

Baca Juga: Mengambil Hikmah Perayaan Maulid Nabi Muhammad dalam Mencegah Penularan Covid-19

2. Ditemukan Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi, yang tidak sesuai dengan persyaratan

Ketika mendaftar CPNS diawal, diharuskan teliti dalam memeriksa persyaratan atau kualifikasi yang dibutuhkan.

Harus menyesuaikan Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi yang sesuai dengan persyaratan ketika mendaftar.

sBaca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Perhitungan Akreditasi dimulai ketika peserta lulus dari Universitas, bukan terbitan Akreditasi terbaru.

Dan Universitas harus terdaftar di BAN PT, apabila tidak terdaftar maka tidak memenuhi kriteria.

Jika nantinya, Akreditasi yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan awal formasi, maka akan membuat peserta gagal di tahap pemberkasan.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bikin Warga Gunung Raja Muara Enim Geram

3. Ditemukan Indeks Prestasi Kumulatif tidak sesuai dengan yang diinputkan

Ketika pendaftaran awal, peserta diminta memasukan sejumlah data, termasuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Kemudian saat pemberkasan, peserta harus membuktikan kebenaran dari IPK yang diinput ketika memasukan data diawal pendaftaran tersebut.

Apabila ditemukan perbedaan dari IPK awal mendaftar dengan ketika pemberkasan, maka tahap seleksi pemberkasan CPNS 2019 dinyatakan gagal.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x