WAJIB TAHU! Fakta-Fakta Pemberkasan CPNS 2019 dan Syarat LuLus Seleksi Jadi PNS

- 28 Oktober 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /Humas Pemkab Bulukumba

JURNALSUMSEL.COM - Setelah selesai melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya peserta menunggu hasil pengumuman CPNS 2019.

Rencananya, BKN akan melaksanakan pengumuman CPNS 2019 pada tanggal 30 Oktober 2020.

Namun sebelum pengumuman, diusahakan setiap peserta telah mempersiapkan seluruh dokumen pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: TURUN HARGA! Cek Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A71 Oktober 2020

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pasalnya, pada tahap ini peserta yang sudah dinyatakan lolos bisa saja gagal mendapatkan NIP.

Berikut fakta pemberkasan dalam seleksi CPNS:

1. Pemberkasan merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS

Setelah dinyatakan lulus tahap SKD dan SKB, berikutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Pemberkasan merupakan seleksi lanjutan, calon CPNS yang dinyatakan lulus tahap sebelumnya, belum bisa dinyatakan 100% telah lulus.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Jika berkas atau dokumen yang diserahkan belum memenuhi kriteria persayaratan pemberkasan, maka tidak menutup kemungkinan akan dinyatakan gugur.

Maka dari itu, pemberkasan merupakan bagian dari tahapan seleksi CPNS.

2. Setelah lulus, tidak langsung diangkat menjadi PNS

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, termasuk tahap pemberkasan maka peserta tidak akan langsung diangkat menjadi PNS.

SK yang akan diterima adalah SK pengangkatan CPNS bukan SK PNS.

Setelah menerima SK CPNS, kemudian menyelesaikan beberapa rangkaian tahapan, maka barulah CPNS akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 Tak Lama Lagi, Simak Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Khusus Cumlaude Berikut Ini

3. Gaji yang diterima CPNS sebesar 80%

Ketika baru menerima SK CPNS maka gaji yang diterima adalah 80%.

Akan menjadi 100% ketika telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan CPNS.

Jika seluruh rangkaian dan tahapan telah terpenuhi maka barulah akan menerima SK PNS, sekaligus gaji menjadi 100%.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Barcelona: Reuni Cristiano Ronaldo Vs Lionel Messi?

Perlu diketahui, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar CPNS dinyatakan lulus PNS.

1. Diwajibkan lulus pendidikan dan latihan dasar.

2. Wajib sehat jasmani dan rohani, sebelum tes kesehatan berlangsung, sebaiknya diusahakan untuk tetap menjaga kondisi tubuh agar dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos dan melaju ke tahap pemberkasan CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x