Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Sementara pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Namun, Menaker Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan libur atau cuti bersama untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mngingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau pekerja atau buru yang mengambil cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk tetap menerapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. ***