CATAT! Pekerja Swasta yang Bekerja Saat Cuti Bersama 28-30 Oktober Harus Diberi Upah Lembur

- 27 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi libur panjang akhir Oktober 2020.
Ilustrasi libur panjang akhir Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Namun, Menaker Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan libur atau cuti bersama untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mngingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau pekerja atau buru yang mengambil cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk tetap menerapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x