JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Imigrasi Malaysia dikawal pejabat KBRI Kuala Lumpur kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin, 26 Oktober 2020 waktu setempat.
Alasan dipulangkannya pekerja migran Indonesia ilegal ini karena beberapa permasalahan .
Mulai dari permasalahan izin tinggal, kasus narkoba, dan tidak memiliki dokumen resmi di Malaysia.
Baca Juga: Simak! Ini Waktu Terbaik untuk Berolahraga
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Sebanyak 552 PMI ilegal diberangkatkan menggunakan pesawat carter dari Bandar Udara Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) 1 dan KLIA 2.
Pemulangan ini merupakan pemulangan keempat setelah pemulangan sebelumnya sebanyak 500 orang PMI ilegal.
"Yang diajukan pemerintah Malaysia 4.774 orang. Pemberangkatan sebelumnya 500 orang pada 10 Oktober lalu," ungkap Rijal Al Huda Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: WAJIB TAHU! 5 Rekening yang Dipastikan Tidak Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan