Skor Hasil Sama, BKN Jelaskan Tahapan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

- 25 Oktober 2020, 09:51 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

Baca Juga: Film ‘The Man Standing Next’ Terpilih untuk Bersaing di Oscar 2021

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Mengganti Tampilan Zoom Apps, Buat Meeting Jadi Tambah Asik

Akun Twitter resmi BKN pun juga telah mengunggah terkait apabila di akhir terdapat hasil yang sama yang mengacu pada peraturan tersebut.

Pertama, nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

Namun, jika nilai SKD masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jika sudah diurutkan berdasarkan jenis tes pada SKD tersebut masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

Baca Juga: Momen Haru Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Setelah Kalahkan Justin Gaethje

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sedangkan bagi lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah

Terakhir pada poin keempat, jika dari ketiga poin tersebut masih juga sama maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada usia tertinggi.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x